Peran Bumdes Dalam Membangun Kewirausahaan Dan Kemandirian Desa
Peran Bumdes Dalam Membangun Kewirausahaan
Dan
Berdirinya Badan
Usaha Milik Desa (BUMDES) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yaitu Pasal 213 ayat (1), disebutkan bahwa “Desa dapat
mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan
tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang
Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas
dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan
melindungi usaha masyarakat Desa dari ancaman persaingan para pemodal besar.
Sementara itu, untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui
BUMDES diantaranya yaitu:
1)
Bisnis
Sosial, jenis usaha bisnis sosial dalam BUMDES yakni dapat melakukan pelayanan
publik kepada masyarakat. Dengan kata lain memberi keuntungan sosial kepada
warga, meskipun tidak mendapatkan keuntunggan yang besar;
2)
Bisnis
Uang, BUMDES menjalankan bisnis uang yang memenuhi kebutuhan keuangan
masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang
didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional;
3)
Bisnis
Penyewaan, BUMDES menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan
masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa;
4)
Lembaga
Perantara, BUMDES menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas
pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk
mereka ke pasar, atau BUMDES menjual jasa pelayanan kepada warga dan
usaha-usaha masyarakat;
5)
Trading/
perdagangan, BUMDES menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang
barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan
pada sekala pasar yang lebih luas; dan
6)
Usaha
Bersama; BUMDES sebagai “usaha bersama”, atau sebagai induk dari unitunit usaha
yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini,
diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDES agar tumbuh usaha bersama.
BUMDES MERTASARA JAYA adalah BUMDES yang berada di Desa
Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Luas wilayah desa
Mulyasari mencapai 167,46 Ha (hektar) yang terdiri dari sawah dan tanah kering
(untuk ladang, pemukiman, pekarangan) dan memiliki batas wilayah yaitu desa
Kalirahayu (Utara), desa Losari Lor (Selatan), desa Ambulu (Barat). dan batas
provinsi Jawa Tengah (Timur). Desa Mulyasari memiliki 5 dusun/lingkungan yang
terdiri dari 9 RW dan 31 RT yang mana setiap daerah tersebut dipimpin oleh satu
orang yang ditunjuk oleh kuwu.
Jumlah total penduduk desa Mulyasari yang tercatat pada
tahun 2017 sebanyak 6.068 orang, dengan jumlah laki-laki sebanyak 3.073 orang
dan perempuan sebanyak 2.995 orang, kepadatan penduduk di desa ini sebanyak
3.623,66 per kilometer. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu, mayoritas penduduk
menganut agama Islam (sebanyak 99,7%) dan sisanya menganut agama Kristen,
meskipun terdapat agama yang berbeda, desa ini tetap saling toleransi dan
menghargai dengan penduduk yang beragama minoritas. Kebanyakan penduduk di desa
ini berasal dari etnis Jawa, ada juga yang etnis China, Sunda, dan etnis
lainnya.
BUMDES Mertasara Jaya didirikan pada tanggal 15 September
2015, dan berpusat di Jalan Mertasara No. 50, Desa Mulyasari, kecamatan Losari,
kabupaten Cirebon. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Mertasara Jaya didirikan
guna memacu laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta meningkatkan sumber
pendapatan desa. Visi utama BUMDES adalah memajukan Desa Mulayasari di bidang
ekonomi. Adapun misi BUMDES Mertasara Jaya adalah membuka lapangan kerja untuk
warga desa Mulyasari. Jenis kegiatan yang dilakukan BUMDES Mertasara Jaya
sendiri berupa jasa pinjaman modal yang diperuntukan untuk usaha menegah mikro.
Dalam menjalankan program kerjanya, BUMDES Mertasara Jaya
tidak serta merta berjalan lancar. Selalu ada hambatan dan kendala yang harus
dihadapi oleh BUMDES Mertasara Jaya, salah satunya adalah banyak masyarakat
yang menganggap bahwa uang negara itu milik mereka, dan masyarakat itu sendiri
tidak mengembalikan uang yang dipinjam sehingga mengalami tunggakan yang
harus dikembalikan.
Nama: Nakhla Yulia
NIM: 190121059
19 AKN 2A
Kewirausahaan Islami
Universitas Muhammadiyah Cirebon


Komentar
Posting Komentar