Peran Bumdes Dalam Membangun Kewirausahaan Dan Kemandirian Desa



Peran Bumdes Dalam Membangun Kewirausahaan Dan


Kemandirian Desa




Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Pasal 213 ayat (1), disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Desa dari ancaman persaingan para pemodal besar.
Sementara itu, untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDES diantaranya yaitu:
1)      Bisnis Sosial, jenis usaha bisnis sosial dalam BUMDES yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kata lain memberi keuntungan sosial kepada warga, meskipun tidak mendapatkan keuntunggan yang besar;
2)      Bisnis Uang, BUMDES menjalankan bisnis uang yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional;
3)      Bisnis Penyewaan, BUMDES menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa;
4)      Lembaga Perantara, BUMDES menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar, atau BUMDES menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat;
5)      Trading/ perdagangan, BUMDES menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas; dan
6)      Usaha Bersama; BUMDES sebagai “usaha bersama”, atau sebagai induk dari unitunit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDES agar tumbuh usaha bersama.



BUMDES MERTASARA JAYA adalah BUMDES yang berada di Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Luas wilayah desa Mulyasari mencapai 167,46 Ha (hektar) yang terdiri dari sawah dan tanah kering (untuk ladang, pemukiman, pekarangan) dan memiliki batas wilayah yaitu desa Kalirahayu (Utara), desa Losari Lor (Selatan), desa Ambulu (Barat). dan batas provinsi Jawa Tengah (Timur). Desa Mulyasari memiliki 5 dusun/lingkungan yang terdiri dari 9 RW dan 31 RT yang mana setiap daerah tersebut dipimpin oleh satu orang yang ditunjuk oleh kuwu.
Jumlah total penduduk desa Mulyasari yang tercatat pada tahun 2017 sebanyak 6.068 orang, dengan jumlah laki-laki sebanyak 3.073 orang dan perempuan sebanyak 2.995 orang, kepadatan penduduk di desa ini sebanyak 3.623,66 per kilometer. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu, mayoritas penduduk menganut agama Islam (sebanyak 99,7%) dan sisanya menganut agama Kristen, meskipun terdapat agama yang berbeda, desa ini tetap saling toleransi dan menghargai dengan penduduk yang beragama minoritas. Kebanyakan penduduk di desa ini berasal dari etnis Jawa, ada juga yang etnis China, Sunda, dan etnis lainnya.
BUMDES Mertasara Jaya didirikan pada tanggal 15 September 2015, dan berpusat di Jalan Mertasara No. 50, Desa Mulyasari, kecamatan Losari, kabupaten Cirebon. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Mertasara Jaya didirikan guna memacu laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta meningkatkan sumber pendapatan desa. Visi utama BUMDES adalah memajukan Desa Mulayasari di bidang ekonomi. Adapun misi BUMDES Mertasara Jaya adalah membuka lapangan kerja untuk warga desa Mulyasari. Jenis kegiatan yang dilakukan BUMDES Mertasara Jaya sendiri berupa jasa pinjaman modal yang diperuntukan untuk usaha menegah mikro.
Dalam menjalankan program kerjanya, BUMDES Mertasara Jaya tidak serta merta berjalan lancar. Selalu ada hambatan dan kendala yang harus dihadapi oleh BUMDES Mertasara Jaya, salah satunya adalah banyak masyarakat yang menganggap bahwa uang negara itu milik mereka, dan masyarakat itu sendiri tidak mengembalikan uang yang dipinjam sehingga mengalami tunggakan yang harus dikembalikan.



Nama: Nakhla Yulia
NIM: 190121059
19 AKN 2A
Kewirausahaan Islami
Universitas Muhammadiyah Cirebon

Komentar