Peran Bumdes Dalam Membangun Kewirausahaan Dan Kemandirian Desa
Peran Bumdes Dalam Membangun Kewirausahaan Dan Kemandirian Desa Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Pasal 213 ayat (1), disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Sementara itu, untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDES diantaranya yaitu: 1) Bisnis Sosial, jenis usaha bisnis sosial dalam BUMDES yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kata lain memberi keuntungan sosial kepada warga, meskipun ti...