Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah
Nama: Nakhla Yulia
NIM: 190121059
Kelas: 19 AKN 2A
Mata Kuliah: Kewirausahaan Islami
Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah
1.
Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan atau fiancing ialah
pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung
investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.
Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung
investasi yang telah direncanakan.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998
disebutkan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.
2.
Falsafah Pembiayaan
Berikut falsafah yang harus diterapkan oleh bank syari’ah
dalam menjalankan operasionalnya.
1)
Menjauhkan diri dari unsur riba, dengan cara:
a)
Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka secara
pasti keberhasilan suatu usaha.
b)
Menghindari penggunaan sistem persentase untuk pembebanan
biaya terhadap utang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung
unsur melipatgandakan secara otomatis utang/simpanan tersebut hanya karena
berjalannya waktu.
c)
Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang
ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan, baik
kuantitas maupun kualitas.
d)
Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka
tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara
sukarela.
2)
Menerapkan sistem bagi hasil dalam perdagangannya
Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua aspek yang
sangat penting, yaitu:
a.
Aspek syar’i, tidak mengandung unsur maysir, garar, riba,
serta bidang usahanya harus halal.
b.
Aspek ekonomi, yakni dengan tetap mempertimbangkan perolehan
keuntungan, baik bagi bank syari’ah maupun bagi nasabah bank syari’ah.
3.
Prinsip-Prinsip Pembiayaan
a.
Prinsip bagi hasil, pada prinsip bagi hasil, ada dua
kegiatan bagi hasil yang dapat dilakukan, yaitu revenue sharing atau profit
sharing. Adapun akad yang dapat digunakan dalam prinsip bagi hasil, yaitu
akad mudaharabah, musyarakah, dan muzara’ah.
b.
Prinsip jual beli, prinsip ini dilaksanakan karena adanya
perpindahan kepemilikan barang
atau benda. Tingkat
keuntungan bank ditetapkan di muka dan menjadi bagian antar harga barang yang
diperjualbelikan. Adapun akad yang dapat digunakan pada prinsip jual beli,
yaitu Bai‘ al-Murabahah, Bai‘
al-muqayyadah, Bai‘ al-mutlaqah, Bai‘ as-salam, Bai‘ al-istisna.
c.
Prinsip sewa-menyewa, prinsip ini terdiri atas dua jenis
akad, yaitu akad ijarah, dan akad ijarah muntabiha bi at-tamlik.
4.
Jenis-jenis pembiayaan
Jenis-jenis pembiayaan pada
dasarnya dapat dikelompokkan menurut beberapa aspek, di antaranya:
a.
Pembiayaan menurut tujuan. Pembiayaan menurut tujuan
dalam bank syari’ah dibedakan
menjadi pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi.
b.
Pembiayaan menurut jangka waktu. Pembiayaan menurut
jangka waktu dibedakan menjadi pembiayaan
jangka waktu pendek, pembiayaan jangka waktu menengah, dan pembiayaan jangka
waktu panjang.
5.
Analisis Kelayakan pembiayaan
Secara umum, analisis kelayakan pembiayaan tersebut
terdiri atas beberapa tahapan, yaitu:
a.
Pendekatan analisis pembiayaan
1)
Pendekatan jaminan
2)
Pendekatan karakter
3)
Pendekatan kemampuan pelunasan
4)
Pendekatan dengan studi kelayakan
5)
Pendekatan fungsi-fungsi bank
b.
Penerapan prinsip analisis pembiayaan. Prinsip analisis pembiayaan
didasarkan pada rumus 5C, yaitu Character,
Capacity, Capital, Colateral, dan Condition.
c.
Penerapan prosedur analisis pembiayaan.
6.
Pengawasan dan penanganan pembiayaan bermasalah
Beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut.
a.
Analisis sebab kemacetan, meliputi:
1)
Aspek internal, yaitu:
a)
Peminjam kurang cakap dalam usaha tersebut.
b)
Manajemen tidak baik atau kurang rapi.
c)
Laporan keuangan tidak lengkap.
d)
Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan.
e)
Perencanaan yang kurang matang.
f)
Dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut.
2)
Aspek eksternal, yaitu:
a)
Aspek pasar kurang mendukung.
b)
Kemampuan daya beli masyarakat kurang.
c)
Kebijakan pemerintah.
d)
Pengaruh lain dari luar usaha.
e)
Kenakalan peminjam.
b.
Menggali potensi peminjam.
c.
Melakukan perbaikan akad.
d.
Memberikan pinjaman ulange. Penundaan pembayaran.
e.
Memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu atau akad
dan margin baru (rescheduling).
f.
Memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.
Komentar
Posting Komentar