Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah


Nama: Nakhla Yulia
NIM: 190121059
Kelas: 19 AKN 2A
Mata Kuliah: Kewirausahaan Islami
Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah
1.      Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan atau fiancing ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
2.      Falsafah Pembiayaan
Berikut falsafah yang harus diterapkan oleh bank syari’ah dalam menjalankan operasionalnya.
1)      Menjauhkan diri dari unsur riba, dengan cara:
a)      Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka secara pasti keberhasilan suatu usaha.
b)      Menghindari penggunaan sistem persentase untuk pembebanan biaya terhadap utang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipatgandakan secara otomatis utang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu.
c)      Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan, baik kuantitas maupun kualitas.
d)     Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara sukarela.
2)      Menerapkan sistem bagi hasil dalam perdagangannya
Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu:
a.       Aspek syar’i, tidak mengandung unsur maysir, garar, riba, serta bidang usahanya harus halal.
b.      Aspek ekonomi, yakni dengan tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syari’ah maupun bagi nasabah bank syari’ah.
3.      Prinsip-Prinsip Pembiayaan
a.       Prinsip bagi hasil, pada prinsip bagi hasil, ada dua kegiatan bagi hasil yang dapat dilakukan, yaitu revenue sharing atau profit sharing. Adapun akad yang dapat digunakan dalam prinsip bagi hasil, yaitu akad mudaharabah, musyarakah, dan muzara’ah.
b.      Prinsip jual beli, prinsip ini dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang
atau benda. Tingkat keuntungan bank ditetapkan di muka dan menjadi bagian antar harga barang yang diperjualbelikan. Adapun akad yang dapat digunakan pada prinsip jual beli, yaitu Bai‘ al-Murabahah, Bai‘ al-muqayyadah, Bai‘ al-mutlaqah, Bai‘ as-salam, Bai‘ al-istisna.
c.       Prinsip sewa-menyewa, prinsip ini terdiri atas dua jenis akad, yaitu akad ijarah, dan akad ijarah muntabiha bi at-tamlik.
4.      Jenis-jenis pembiayaan
Jenis-jenis pembiayaan pada dasarnya dapat dikelompokkan menurut beberapa aspek, di antaranya:
a.       Pembiayaan menurut tujuan. Pembiayaan menurut tujuan
dalam bank syari’ah dibedakan menjadi pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi.
b.      Pembiayaan menurut jangka waktu. Pembiayaan menurut
jangka waktu dibedakan menjadi pembiayaan jangka waktu pendek, pembiayaan jangka waktu menengah, dan pembiayaan jangka waktu panjang.
5.      Analisis Kelayakan pembiayaan
Secara umum, analisis kelayakan pembiayaan tersebut terdiri atas beberapa tahapan, yaitu:
a.       Pendekatan analisis pembiayaan
1)      Pendekatan jaminan
2)      Pendekatan karakter
3)      Pendekatan kemampuan pelunasan
4)      Pendekatan dengan studi kelayakan
5)      Pendekatan fungsi-fungsi bank
b.      Penerapan prinsip analisis pembiayaan. Prinsip analisis pembiayaan didasarkan pada rumus 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Colateral, dan Condition.
c.       Penerapan prosedur analisis pembiayaan.
6.      Pengawasan dan penanganan pembiayaan bermasalah
Beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut.
a.       Analisis sebab kemacetan, meliputi:
1)      Aspek internal, yaitu:
a)      Peminjam kurang cakap dalam usaha tersebut.
b)      Manajemen tidak baik atau kurang rapi.
c)      Laporan keuangan tidak lengkap.
d)     Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan.
e)      Perencanaan yang kurang matang.
f)       Dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut.
2)      Aspek eksternal, yaitu:
a)      Aspek pasar kurang mendukung.
b)      Kemampuan daya beli masyarakat kurang.
c)      Kebijakan pemerintah.
d)     Pengaruh lain dari luar usaha.
e)      Kenakalan peminjam.
b.      Menggali potensi peminjam.
c.       Melakukan perbaikan akad.
d.      Memberikan pinjaman ulange. Penundaan pembayaran.
e.       Memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu atau akad dan margin baru (rescheduling).
f.       Memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.

Komentar